Anggota Komisi B Dukung Pelaksanaan Ingub Nomor 45 Tahun 2020
Penerbitan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta, dinilai anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ahmad Yani, telah sesuai dengan amanah peraturan daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Kami di DPRD akan mendukung program-program yang memajukan masyarakat
Menurut Yani, Ingub tersebut bisa menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pembinaan kebudayaan Betawi dan kesenian lainnya secara berkesinambungan.
Kembangkan Ekosistem Berkesenian, Pemprov DKI Terbitkan Ingub 45/2020"Ingub ini juga menjamin terlaksananya pembinaan kesenian di tingkat kelurahan dan kecamatan, sehingga nantinya akan melahirkan seniman-seniman yang berkualitas dalam melestarikan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan Betawi," ujarnya, Rabu (29/7).
Selain optimalisasi pembinaan berkesenian, Yani berharap, Ingub ini juga bisa mendukung Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membantu pemasaran produk-produk para seniman di Jakarta guna meningkatkan taraf hidup mereka.
"
Kami di DPRD akan mendukung program-program yang memajukan masyaraka t. Saya pribadi sebagai putra asli Jakarta pasti akan sangat mendukung kebijakan ini," tandasnya.